Admin
Selasa, 17 Desember 2024
Kajen- PPPKMI Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar audiensi dengan Pjs Bupati Pekalongan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati Pekalongan tentang petunjuk operasional pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan pasca disahkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Jumat, 22/11/2024)
Audiensi dipimpin oleh Ketua PPPKMI Pengda Jawa Tengah, Dr. dr. Anung Sugihantoro, M.Kes dengan Pjs Bupati Pekalongan dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, S.KM, M.Kes beserta Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, M. Khoirudin, S.Kep, Ners, M.Kes, Sub Koordinator Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Yudi Syuhada, S.KM, M.Kes dan Ketua PPPKMI Cabang Kabupaten Pekalongan, Fatimatuzahro, S.KM, M.Kes.
Dalam audiensi dibahas draf Peraturan Bupati Pekalongan tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan. Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah disahkan pada bulan Oktober 2024 lalu perlu adanya regulasi turunan yang akan menjabarkan tentang penerapan KTR atau petunjuk operasional pelaksanaannya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Penerapan KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, hal ini bukan berarti melarang orang merokok tetapi membatasi perokok atau mengatur perilaku perokok agar masyarakat yang tidak merokok menjadi aman dan tidak terpapar asap rokok. Hak-hak orang yang tidak merokok untuk mendapatkan udara segar dan sehat dapat terpenuhi, Selain itu juga untuk mengurangi angka perokok aktif dan pasif, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok.