Dinkes Kab. Pekalongan
Jumat, 4 Juli 2025
Kajen - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid Margono, S.Pi, memimpin jalannya apel yang dilaksanakan di halaman kantor pada Rabu pagi dengan mengenakan pakaian dinas baru. (02/07/2025)
Penggunaan pakaian dinas baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini menyamakan jenis pakaian dinas untuk PNS dan PPPK. Pakaian Dinas Harian (PDH) yang digunakan adalah baju kheki yang dikenakan pada hari Senin dan Selasa, kemeja putih (lengan panjang atau pendek) dan bawahan hitam (celana atau rok) yang rapi dan sopan pada hari Rabu, pada hari kamis dan Jumat mengenakan baju batik.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan keseragaman, kedisiplinan, dan kerapihan seluruh ASN, serta memberikan kesan profesional dalam lingkungan kerja.