Dinkes Kab. Pekalongan
Rabu, 17 Desember 2025
Pekalongan – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar rapat koordinasi percepatan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) dan integrasi data pelayanan kesehatan ke Platform SATUSEHAT. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), khususnya rumah sakit dan klinik utama, mematuhi ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Kamis, 11/12/2025)
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid Margono, S.Pi, yang menegaskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), khususnya rumah sakit dan klinik utama wajib terintegrasi RME paling lambat akhir Desember 2025 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Laila Erni Yusnita, SKM, M.Kes, Administrator Ahli Muda Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dan klinik utama yang belum menerapkan RME sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang percepatan pengiriman data resep, laboratorium, dan radiologi ke Platform SATUSEHAT. Rumah sakit dan klinik utama yang belum mengimplementasikan RME dan belum mengirimkan data secara lengkap hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif.
Dari 28 klinik di Kabupaten Pekalongan, masih terdapat 4 klinik yang belum memiliki RME dan 2 klinik yang belum mengirimkan data ke SATUSEHAT. Dinkes Kabupaten Pekalongan mendorong fasyankes untuk segera berkoordinasi dengan vendor SIMRS, LIS, RIS, dan PACS guna memastikan integrasi data berjalan optimal sebelum akhir Desember 2025.