Admin
Senin, 10 April 2023
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Kefarmasian, Alkes dan Pengawasan Obat dan Makanan dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah Kabupaten Pekalongan (Kamis/6/4/2023).
Kegiatan ini di lakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran Produk Pangan Olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya pada Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2023/1444H dan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan TMK yang kemungkinan cenderung meningkat pada hari-hari besar termasuk salah satunya Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan.
Pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak khususnya pada sarana peredaran pangan yaitu distributor dan sarana retail pangan. Hasilnya pengawasan kali ini masih ditemukan produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu Produk TIE, kemasan rusak terutama pada produk makanan/minuman kaleng, dan kedaluwarsa.
Selain pengawasan pangan pada sarana peredaran pangan, juga dilakukan pengawasan pangan jajanan untuk buka puasa dengan melakukan pengambilan sampel yang selanjutnya akan diuji pada Labkesda Kabupaten Pekalongan untuk melihat kemungkinan adanya bahan kimia yang tidak boleh digunakan pada makanan seperti rhodamin B, menthanyl yellow, borax dan formalin.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan. Untuk itu, kepada pelaku usaha pangan dihimbau agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan kepada masyarakat diharapkan terus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
(sumber : Sie Farmasi, Alkes & POM)