Dinkes Kab. Pekalongan
Kamis, 30 Juli 2026
Kajen – Langkah strategis untuk memperkuat peran lintas sektor dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta membudayakan aktivitas fisik di Kabupaten Pekalongan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan gelar Pertemuan Advokasi Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, merumuskan dukungan kebijakan, serta memperluas kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya (Kamis, 30/07/2026)
Pertemuan membahas berbagai isu prioritas pemberdayaan masyarakat, termasuk kebijakan KTR dan implementasi Germas di Kabupaten Pekalongan. Melalui advokasi ini, diharapkan setiap unsur yang terlibat dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, produktif, dan sejahtera. Pertemuan diselenggarakan di Ruang Rapat Indraprasta Bapperida Kabupaten Pekalongan dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Tohid Margono, S.Pi. Pemaparan materi oleh Kabid P2PL Dinas Kesehatan, M. Khoiruddin S.Kep, Ners, M.Kes menyampaikan tentang “Pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Guna Mencegah Penyakit Akibat Rokok”, membahas mengenai epidemiologi penyakit akibat rokok dan Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemateri selanjutnya oleh Sub Koordinator Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Yudi Syuhada, SKM, M.Kes menyampaikan tentang “Aktivitas Fisik Sebagai Implementasi GERMAS”. Sesi diskusi dipandu oleh John Federic Tahomena, SKM.
Hadir sebagai peserta dari OPD terkait, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Camat Kajen beserta Kepala Desa Tanjungsari, TP PKK Kabupaten Pekalongan dan organisasi profesi PPPKMI Kabupaten Pekalongan. Melalui pertemuan advokasi ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap tercipta komitmen bersama dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.