Admin
Selasa, 3 September 2024
KAJEN – Bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan diselenggarakan pembinaan praktek mandiri bidan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 4 tahun 2019 dan PMK nomor 21 tahun 2021 agar para bidan dapat memberikan pelayanan sesuai kewenanngan baik secara tim atau mandiri. (Senin, 2/9/2024).
Turut hadir dalam pembinaan tersebut, Kepala Bidang Kesmas dan Infokes Dinkes Kabupaten Pekalongan, dr. Ryan Ardanaputra menyampaikan bahwa sesuai Undang undang nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa praktek kebidanan wajib memiliki ijin praktek dan PMK 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi Dan Pelayanan Kesehatan Esensial. Peserta yang diundang yaitu Ketua IBI Cabang Kabupaten Pekalongan beserta 18 orang anggota IBI.
Sesuai PMK 21 tahun 2021 pelayanan persalinan dilakukan oleh tim, yaitu
dokter- bidan-perawat atau Dokter-bidan-bidan. Bidan harus bekerja secara tim dan menaati peraturan-peraturan yang berlaku tersebut, upaya ini diharapkan dapat menekan AKI AKB di Kabupaten Pekalongan