Rabu, 27 Maret 2024
Rabu, 27 Maret 2024
Rabu, 27 Maret 2024
Selasa, 26 Maret 2024
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Tindak Lanjut Merger Puskesmas Wonokerto I dan Puskesmas Wonokerto II (Jum’at, 22/3/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, hadir dalam acara rapat adalah Tim Gabungan Puskesmas Wonokerto I dan Wonokerto II. Penggabungan akan resmi dilakukan di akhir Maret 2024 menunggu Surat Keputusan Resmi dari Bupati Pekalongan.
Selasa, 26 Maret 2024
KAJEN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menggelar Kegiatan Refreshing Program Panyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) di Aula PPNI Kabupaten Pekalongan (Rabu, 20/3/2024).
Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan peserta yang diundang adalah dokter dan perawat di puskesmas dan rumah sakit yang membidangi program penyakit infeksi menular seksual.
Infeksi Menular Seksual (IMS) atau yang sering disebut Penyakit Menular Seksual (PMS) adalah berbagai infeksi yang dapat menular dari satu orang ke orang yang lain melalui kontak seksual. Semua teknik hubungan seksual baik melalui vagina, dubur, atau mulut baik berlawanan jenis kelamin maupun dengan sesama jenis kelamin bisa menjadi sarana penularan penyakit kelamin dan siapapun dapat beresiko tertular jika berperilaku seks yang tidak sehat atau berganti-ganti pasangan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan fasilitas Kesehatan lebih meningkatkan pelayanan untuk pasien sebagai sahabat yang open atau terbuka untuk pengobatan
Kamis, 21 Maret 2024
Kajen – Bertempat di ruang aula lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI. (Selasa, 19/3/2024)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar Pelayanan tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan telah melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 2 puskesmas lokus yaitu Puskesmas Kedungwuni 1 dan Puskesmas Tirto 1 untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berdasarkan indikator penilaian oleh Ombudsman RI.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan pada penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, mendapatkan nilai akhir 94,15 dengan kategori A opini kualitas tertinggi. Pada Tahun 2024 ini diharapkan Dinkes dan 2 puskesmas lokus dapat meningkatkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Rabu, 20 Maret 2024
[Gambar]
Senin, 18 Maret 2024