Kajen – Bertempat di ruang aula lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI. (Selasa, 19/3/2024) 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar Pelayanan tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan telah melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan 2 puskesmas lokus yaitu Puskesmas Kedungwuni 1 dan Puskesmas Tirto 1 untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berdasarkan indikator penilaian oleh Ombudsman RI.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan pada penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, mendapatkan nilai akhir 94,15 dengan kategori A opini kualitas tertinggi. Pada Tahun 2024 ini diharapkan Dinkes dan 2 puskesmas lokus dapat meningkatkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.