Kajen – Bertempat di ruang Aula lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Pengelola Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Integrasi RME ke Satu Sehat. (Rabu, 23/04/2024).

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Informasi Kesehatan Dinkes Kabupaten Pekalongan, dr. Ryan Ardanaputra. Peserta diikuti oleh PIC SIK Puskesmas se Kabupaten Pekalongan dan rumah sakit. Pemateri berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Laila Erni Yusnita, S.KM, M.Kes dan dua vendor yang menyediakan aplikasi sistem informasi puskesmas di kabupaten Pekalongan yaitu CV. Kinaryatama Raharja dan PT. Infokes Indonesia.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik, terdiri atas: Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan lainnya; Pusat kesehatan masyarakat; Klinik; Rumah sakit; Apotek; Laboratorium kesehatan; Balai; dan Fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kabupaten Pekalongan. 

RME bermanfaat karena dapat digunakan sebagai gudang elektronik untuk menyimpan informasi tentang status kesehatan pasien dan layanan kesehatan yang mereka terima sepanjang hidupnya. Dengan pemanfaatan RME yang terintegrasi, proses pendaftaran sampai pemberian obat dapat terhubung sehingga memangkas waktu tunggu pasien. Pencarian data pasien menjadi lebih mudah dan cepat. Proses dari mendaftar sampai pulang menjadi jauh lebih cepat, sekitar 25 menit saja.


#rakor #satusehat #rme #dinkeskabpekalongan